Shalat merupakan rukun Islam kedua
setelah syahadat sebagai pernyataan keimanan. Penempatan shalat sebagai rukun
yang kedua ini memiliki makna bahwa setelah menyatakan keimanan, seseorang
dituntut untuk membuktikan keimanannya dengan menjalankan ibadah shalat.
Kewajiban shalat ini bersifat individual, tidak bisa diwakilkan dan bersifat
menyeluruh bagi semua muslim. Shalat wajib dilakukan oleh semua ummat islam,
baik lelaki ataupun perempuan.
Meski demikian, ada beberapa orang yang
tidak wajib untuk melaksanakan shalat, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh
Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam Fathul Mu’in (Surabaya:
Kharisma, tt), hal. 36:
إنما تجب المكتوبة أي الصلوات الخمس على
كل مسلم مكلف أي بالغ عاقل ذكر أو غيره طاهر فلا تجب على كافر أصلي وصبي ومجنون
ومغمى عليه وسكران بلا تعد لعدم تكليفهم ولا على حائض ونفساء لعدم صحتها منهما ولا
قضاء عليهما بل تجب على مرتد ومتعد بسكر.
“Bahwasanya shalat fardlu diwajibkan
bagi semua kaum muslim yang mukallaf, dalam arti baligh dan berakal, baik
lelaki maupun perempuan yang dalam keadaan suci. Maka shalat tidak wajib dilakukan
oleh orang kafir asli, anak-anak, orang gila, ayan, dan mabuk yang tak
disengaja, karena hilangnya sifat taklif dari mereka, juga bagi orang yang
haidl, dan nifas karena mereka berdua tidak sah melaksanakan shalat, dan mereka
tidak wajib meng-qadla-nya, berbeda dengan orang murtad dan orang yang
sengaja mabuk, mereka wajib qadla.”
Dari pemaparan di atas, dapat kita
pahami bahwa orang-orang yang tidak wajib shalat ialah:
1. Orang kafir
Orang kafir tidak wajib shalat.
Artinya, tidak ada tuntutan di dunia bagi mereka untuk shalat, namun di akhirat
mereka akan disiksa karena sebenarnya mereka memiliki kemungkinan melaksanakan
shalat jika saja mereka mau masuk islam. Sebagaimana ayat QS Al-Mudatstsir ayat
42-43:
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا
لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ
“Apa yang menyebabkan kalian masuk
neraka saqar ?Mereka berkata, ‘Kami (ketika di dunia) tidak pernah melaksanakan
shalat.”
Dengan demikian, yang wajib dilakukan
oleh orang kafir ialah pertama-tama masuk islam terlebih dahulu, karena tanpa
hal tersebut, mereka tidak sah shalat. Jika mereka sudah masuk Islam, maka
mereka tidak wajib meng-qadla (mengganti) shalat sebelumnya.
Hukum demikian tidak berlaku bagi orang
murtad (keluar dari Islam). Mereka tetap wajib shalat, wajib kembali ke Islam,
dan jika mereka kembali ke Islam, mereka wajib meng-qadla shalat
yang mereka tinggalkan ketika murtad.
2. Anak-anak
Anak-anak tidak wajib shalat hingga
mereka baligh. Meski demikian, bagi orang tua ataupun wali, wajib hukumnya
untuk mengajari dan mendidik shalat pada mereka. Sebagaimana hadis riwayat Abu
Dawud No. 494:
مروا الصبي
بالصلاة إذا بلغ سبع سنين وإذا بلغ عشراً فاضربوه عليها
“Perintahkan anak kalian shalat saat
berumur 7 tahun, dan hukum mereka jika meninggalkan shalat saat berumur 10
tahun.”
3. Orang gila
4. Ayan
5. Orang mabuk yang tidak disengaja. Jika mabuknya disengaja, maka mereka tetap
tertuntut wajib untuk shalat dalam arti mereka wajib meng-qadla saat
mereka sadar.
6. Perempuan yang haidl dan nifas.
Demikian pemaparan kali ini, semoga
bermanfaat. Wallahu a’lam bi-shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)
Sumber: NUOL