Wanita Memakai Sepatu atau Sandal Berhak Tinggi, Bagaimana Hukumnya?

Wanita Memakai Sepatu atau Sandal Berhak Tinggi, Bagaimana Hukumnya?

Sabtu, 11 November 2017, November 11, 2017

Melihat wanita yang mengenakan sepatu atau sandal berhak tinggi atau biasa disebut High Heels sepertinya wajar dalam kehidupan sehari – hari. Namun, bagaimana sebenarnya hukum wanita menyambung kaki (pake sandal/sepatu jinjit)? Apakah hal tersebut merupakan merupakan kebiasaan jahiliyah ?


ان امرأة من بنى إسرائيل كانت قصيرة فاتخذت لها نعلين من خشب فكانت تمشي بين امراتين طويلتين تطاول بهما


Ada seorang wanita Bani Israel yang bertubuh pendek memakai sandal dari kayu. Kemudian berjalan diantara dua wanita yang tinggi agar terlihat tinggi dengan sandal tersebut.

Imam Nawawi dalam “ Syarh Shahih Muslim : menjelaskan, “ Mengenai wanita yang kakinya pendek kemudian menggunakan sandal kayu (atau semacamnya seperti sepatu dan sandal selain terbuat dari kayu) hingga ia dapat berjalan diantara dua wanita yang postur tubuhnya tinggi, menjadikan ia tidak mudah dikenal, maka hal tersebut hukumnya di dalam syariat kita adalah “ Bahwasanya jika tujuan dia adalah tujuan yang dibenarkan oleh syara’, seperti bertujuan untuk menutupi pribadinya supaya tidak jadi dikenal yang bisa menyebabkan ia mendapatkan hal yang menyakitkan atau tujuan lain yang dibenarkan, maka hukumnya tidak masalah. Namun jika tujuannya untuk bergaya atau menyerupai wanita-wanita yang berpostur sempurna guna mengelabuhi para lelaki dan yang lainnya maka hukumnya adalah haram. Wallaahu a’lam.


Sumber : Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB

TerPopuler