![]() |
Kantor Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Tebet, Jakarta Selatan. (Liputan6.com/ Lizsa Egeham) |
MuslimKota.Com, Jakarta - Sidang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melawan negara, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur kembali digelar. Pada sidang kali ini, kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hafzan Taher, menilai HTI sudah tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
Menurut dia, ketika surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tertanggal 19 Juli 2017 sudah dikeluarkan, HTI seharusnya tidak bisa menggugat.
"Tidak ada undang-undang yang menyebutkan acara PTUN berbeda untuk status badan hukum. UU itu berlaku umum, di mana saat surat (SK pencabutan HTI) itu keluar langsung mati (tidak bisa menggugat)," ucap Hafzan usai sidang pembacaan replik penggugat di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/12/2017).
Seharusnya, lanjut dia, HTI mengajukan gugatan tidak sebagai perkumpulan lagi. Namun, melalui seseorang yang berkepentingan dengan HTI.
"Pihak yang mengajukan gugatan bukan dia (perkumpulan HTI) yang mengajukan gugatan sama seperti di Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya orang yang ada dan berkepentingan yang bisa mengajukan gugatan. Kan begitu seharusnya," ujar Hafzan dalam siaran tertulis Kemenkumham kepada Liputan6.com (7/12/17).
Pada sidang hari ini, HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menyampaikan replik atas jawaban tergugat. Yusril menilai jawaban tergugat mengenai HTI yang tidak memiliki legal standing karena sudah dibubarkan, tidaklah tepat.
Sebab, kata Yusril, HTI dirugikan dengan terbitnya SK yang akhirnya menjadi objek sengketa.
Yusril pun mencontohkan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkumham yang dipecat sepihak. PNS itu masih bisa mengajukan gugatan atas SK pemecatannya ke PTUN.
Menanggapi hal ini, Hafzan Taher mengatakan contoh yang disampaikan Yusril tidak tepat. Alasannya, PNS masih bisa menggugat atas nama pribadi, bukan lagi sebagai PNS Kemenkumham.
"Namun, jika PNS itu sudah meninggal tidak bisa menggugat, pihak yang bisa menggugat itu ahli warisnya," Hafzan menjelaskan. (WA/L6)