Berbagai pandangan muncul terkait status hukum penggunaan cadar bagi
perempuan Muslimah. Sejumlah kalangan menyebut, cadar merupakan budaya
Arab. Sebab selain Muslimah, cadar hingga sekarang juga masih dipakai
oleh sebagian perempuan dari kalangan Yahudi dan Nasrani di
negara-negara Timur Tengah.
Sebagian kelompok
juga ada yang berpendapat bahwa cadar merupakan syariat Islam. Terkait
hal ini, Pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Muhibbin Caringin, Bogor,
Jawa Barat KH M. Luqman Hakim mengungkapkan, tak satu pun istri dari
para sahabat Nabi Muhammad yang bercadar.
Hal itu Kiai Luqman katakan sesuai keterangan dari Kitab Tahrirul Mar’ah fi ‘Ashrir Risalah
(kebebasan perempuan pada zaman risalah) karya Syekh Abdul Halim Abu
Syuqqah. Zaman risalah yang dimaksud ialah pada zaman Nabi Muhammad SAW
atau era kerasulan.
“Kitab ini terdiri dari 6
jilid yang berisi riset oleh Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah terhadap
kebebasan perempuan di era kerasulan berdasar Al-Qur'an dan
hadits-hadits shahih. Tak satu pun istri sahabat Nabi yang bercadar.
Cadar hanya khusus untuk istri Nabi SAW,” tegas Kiai Luqman seperti dikutip NU Online, Selasa (13/3).
Ketika
ditanya, salahkah jika perempuan di zaman sekarang meniru istri Nabi?
Doktor lulusan University of Malaya Kuala Lumpur itu mengatakan, itu
soal tradisi, kepantasan, dan di Al-Qur'an tidak ada perintah bercadar
atau larangan.
“Ikuti jejak istri Nabi yang
umum, bukan yang khusus. Nanti malah berlebihan. Merasa lebih relijius
dibanding yang lain, itu dosa lho,” tutur Kiai Luqman.
Bahkan,
menurut Direktur Sufi Center Jakarta ini, bagaimana komunikasi Nabi
dengan perempuan di zamannya, tak satu pun riwayat yang menjelaskan
perempuan-perempuan harus bercadar.
“Termasuk
mereka yang sedang berbisnis di pasar saat itu atau yang sedang membantu
jihad,” ungkap kiai yang sudah menerjemah 6 kitab dan menulis 13 buku
ini.
“Ayat tentang cadar tidak untuk kaum
Muslimah secara umum. Jadi bukan syariat untuk umum. Harus dibedakan
antara ayat tentang jilbab dan ayat tentang cadar,” tandas Kiai Luqman. (Fathoni/NUOL)