Imam al-Ghazali membagi puasa menjadi tiga tingkatan, puasa umum, puasa khusus, puasa terkhusus
Puasa
adalah menahan haus dan lapar dari sejak terbit matahari sampai terbenam
matahari. Dalam pandangan ulama fikih, puasa dikatakan batal bila melakukan
perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Misalnya, makan, minum, berhubungan
suami-istri, dan lain-lain. Sementara melakukan maksiat seperti mencuri dan
mencaci-maki tidak disebut sebagai perkara yang membatalkan puasa.
Hal ini
tentu berbeda dengan ulama tasawuf. Bagi mereka, puasa tidak hanya menahan haus
dan lapar, tetapi juga menahan hati dan anggota tubuh untuk tidak melakukan
perbuatan yang dilarang Allah Swt. Sebab itu, Imam al-Ghazali membagi puasa
menjadi tingkatan. Tiga tingkatan puasa tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, puasa
umum, yaitu menahan perut dan kemaluan dari segala hal yang membatalkan
puasa. Dalam pandangan awam, puasa menahan diri dari makan dan minum, serta
berhubungann suami istri.
Kedua, puasa khusus, yaitu
menahan anggota tubuh, semisal kaki, tangan, lisan, dan anggota tubuh lainnya
dari segala hal yang dapat merusak kesempurnaan ibadah puasa. Orang yang sudah
sampai pada tingkatan ini, dia tidak hanya menahan haus dan lapar, tapi juga
menahan mulutnya untuk tidak membicarakan orang lain; menahan tangannya untuk
tidak mencuri; menahan kakinya untuk tidak melangkah kepada tempat yang
diharamkan Allah.
Ketiga, puasa terkhusus,
yaitu menahan hati dari segala perbuatan yang bisa membawa kehinaan, terlalu
fokus pada dunia, dan memikirkan selain Allah. Orang yang sudah sampai pada
level ini, berkeyakinan bahwa setiap sesuatu yang bisa mengalihkan hati dan
pikirkan kepada selain Allah berati itu termasuk membatalkan puasa.
Demikianlah
tiga tingkatan puasa dalam pandangan Imam al-Ghazali. Semoga puasa yang kita
lakukan bisa naik level agar puasa yang dikerjakan tidak sekedar menahan haus
dan lapar saja.
Sumber: https://harakah.id/3-tingkatan-puasa-menurut-imam-ghazali-masuk-tingkatan-mana-puasa-kita/